Kamis, 05 Maret 2009

peningkatan profesionalisme guru

”Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dalam Upaya Mewujudkan SDM Pendidikan yang Unggul dan Mandiri”


PengantarPada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru profesional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik sebagai aset manusia Indonesia masa depan.Pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme guru dan kesejahteraan guru. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka. Langkah-langkah strategis ini perlu diambil, karena apresiasi tinggi suatu bangsa terhadap guru sebagai penyandang profesi yang bermartabat merupakan pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa.Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015 sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.Membangun Profesi GuruSaat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Dengan persyaratan minimum kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru benar-benar memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Ke depan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup terbuka lebar. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.Tentu saja masalah pengelolaan guru akan selalu muncul dengan kadar yang beragam pada masing-masing daerah. Hingga kini, beberapa masalah di bidang ini menyangkut jumlah, mutu, penyebaran, kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan manajemen. Setidaknya sebagian di antara permasalahan manajemen guru tersebut agaknya akan dapat dipecahkan, jika semua pihah memiliki komitmen, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005.Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Kedua, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing. Ketiga, pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar negeri dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.Keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP. Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang tergamit, masalah manajemen guru akan dapat dipecahkan. Tentu saja hal itu harus ditunjang oleh sistem pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan.Profesi dan Profesionalisasi GuruGuru profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills dalam bukunya Professionalization (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.Strategi Peningkatan Mutu GuruLahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.Ketujuh, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.Alternatif Model Peningkatan Kualifikasi GuruDepdiknas telah menetapkan banyak model peningkatan kualifikasi akademik bagi guru. Seorang guru dalam menentukan model yang dipilih, dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkenaan dengan kemampuan akademik, kesiapan mental dan tanggung jawab sebagai PNS dengan tugas sebagai guru di sekolah. Berikut adalah model-model peningkatan kualifikasi akademik yang dapat dipilih untuk meningkatkan kualifikasi guru.Model Tugas Belajar, dimana guru yang mengikuti model ini dibebaskan dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu Perguruan Tinggi. Tugas belajar ini dapat bersifat mandiri maupun kelompok. Tugas belajar mandiri merupakan peningkatan kualifikasi ke S1 atau D4 yang perkuliahannya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan tugas belajar kelompok minimal 20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri. Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga terkait, baik Pemerintah maupun pemerintah daerah.Model Ijin Belajar, dimana guru tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah, tetapi dalam waktu yang sama mereka juga mengikuti kuliah di perguruan tinggi. Perkuliahan dilaksanakan di sela-sela mengajar atau pada hari tidak mengajar. Peningkatan kualifikasi model ini dapat besifat mandiri maupun kelompok. Ijin belajar yang bersifat mandiri sama dengan tugas belajar mandiri hanya berbeda pada beban mengajar, sedangkan ijin belajar kelompok minimal juga 20 guru.Model Akreditasi, dimana guru tidak meninggalkan tugas sehari-hari dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditasi ini dapat dilaksanakan dengan melakukan kerjasama antara unit pembina guru dengan LPTK atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit pembina guru misalnya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Propinsi.Model Belajar Jarak Jauh (BJJ), diperuntukkan bagi guru yang tinggal jauh dari LPTK penyelenggara. Dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu meninggalkan tugas mengajar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali, di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru. Tutorial berfungsi sebagai pemantapan substansi kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagi masalah pembelajaran dan mengkaji cara pemecahannya, kemudian diterapkan di sekolah masing-masing.Model Berkala, dimana proses pelaksanaan kualifikasi guru model berkala dilakukan pada saat liburan sekolah. Model ini terdiri dari dua jenis. Pertama, Model Berkala Terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, Model Berkala Model Blok Waktu (Block Time), dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah saja dalam satu satuan blok waktu.Model Berdasarkan Peta Kewilayahan, dimana model ini dilaksanakan sebagai alternatif pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh kelembagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pusat pengembangan keilmuan tertentu dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran. Kedua lembaga tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepakati oleh LPTK.Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Berbasis ICT. Program ini merupakan program peningkatan kualifikasi khusus bagi guru SD (lulusan D-2) yang belum berkualifikasi S-1 untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1.Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) Guru Berbasis KKG , dimana program ini merupakan peningkatan kualifikasi akademiki S-1 PGSD bagi guru SD dengan menggunakan sistem pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan di kelompok kerja guru oleh perguruan tinggi yang ditunjuk.Sertifikasi GuruSertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas.Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.Pelaksanaan peningkatan kemampuan profesional guru, baik melalui peningkatan kualifikasi maupun program sertifikasi akan dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 2007 lebih dari 170.000 guru akan diberi beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan tahun kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru kita sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah-langkah nyata untuk membantu guru dalam rangka peningkatan kualifikasinya. Disamping itu pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru akan menempuh uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama guru-guru kita dapat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005. Pada tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang jumlahnya diharapkan paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.Pengembangan Profesional Guru secara BerkelanjutanSebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.Seperti disebutkan di atas, aktivitas pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi bahwa guru harus menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB) atau continuing professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna sebagai semua inisiatif individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran, sentral utama pembinaan adalah guru.Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau CPD adalah semua program dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. PPB atau CPD adalah aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan seseorang dan memperbaiki praktek-praktek profesionalnya. PPB atau CPD juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka.Dengan demikian PPB atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu continuing, professional, dan development. Disebut continuing (berkelanjutan) karena belajar tidak pernah berhenti tanpa memperhatikan usia maupan senioritas. Disebut professional (profesional) karena CPD difokuskan pada kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran profesional. Disebut development (pengembangan) karena tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.Pengembangan profesional tenaga kependidikan harus dipandang sebagai suatu pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau kurang memiliki kompetensi yang andal (unqualified) sampai pendidik senior di sekolah, kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas itu bersifat dinamis.Kerangka kerja pengembangan profesional pada akhirnya harus mencakup tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam jangka pendek akan ada peluang keempat yang juga harus dipertimbangkan:Program inti nasional pengembangan profesional yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun.Program tersebut harus memungkinkan tersedianya sumber daya untuk memperkenalkan prioritas program nasional.Program tersebut harus mencakup sumber daya yang tersedia untuk merespon kebutuhan yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah, pengawas, sekolah dan kelompok sekolah.Dalam jangka pendek ada elemen ke empat yang mendukung pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang unqualified untuk memperoleh persyaratan kompetensi profesional saat ini.Program utama ini akan membantu para pendidik mengevaluasi diri berdasarkan standar kompetensi saat mereka menyelesaikan program induksi, kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah atau pengawas. CDP yang efektif adalah CPD yang memiliki ciri-ciri berikut:Setiap aktivitas CPD adalah bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari, mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan praktek-praktek mereka.CPD direncanakan dengan visi yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan. Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.CPD memungkinkan peserta untuk mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis, relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa depan.CPD harus disiapkan oleh orang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.CPD didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.CPD mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman peserta.CPD ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar.CPD dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.CPD merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.CPD memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.Dampak CDP pada proses pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.Mutu PendidikanDalam pengertian umum, mutu mengandung makna derajat keunggulan suatu produk atau hasil kerja, baik berupa barang maupun jasa. Barang dan jasa pendidikan itu bermakna dapat dilihat dan tidak dapat dilihat, namun dapat dirasakan.Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada masukan, proses, luaran, dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha, siswa, dan lain-lain. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana dan sarana sekolah, dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, deskripsi kerja, struktur organisasi, dan lain-lain. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan, cita-cita, dan lain-lain.Mutu proses pembelajaran mengandung makna kemampuan sumberdaya sekolah mentransformasikan multijenis masukan dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu bagi peserta didik. Termasuk dalam kerangka mutu proses pendidikan ini adalah derajat kesehatan, keamanan, disiplin, keakraban, saling menghormati, kepuasan dan lain-lain dari subjek selama memberikan dan menerima jasa layanan. Menurut Umaedi (1999), manajemen sekolah dan manajemen kelas berfungsi mensinkronkan berbagai masukan tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi belajar mengajar. Kesemua komponen itu bersinergi mendukung proses pembelajaran.Hasil pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakurikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu. Keunggulan akademik dinyatakan dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik. Keunggulan ekstrakurikuler dinyatakan dengan aneka jenis keterampilan yang diperoleh oleh siswa selama mengikuti program-program ekstrakurikuler itu. Di luar kerangka itu, mutu luaran juga dapat dilihat dari nilai-nilai hidup yang dianut, moralitas, dorongan untuk maju, dan lain-lain yang diperoleh anak didik selama menjalani pendidikan.Mutu sebuah sekolah juga dapat dilihat dari tertib administrasinya. Salah satu bentuk dari tertib administrasi adalah adanya mekanisme kerja yang efektif dan efisien, baik secara vertikal maupun horizontal. Dilihat dari persepektif operasional, manajemen sekolah berbasis MBS dikatakan bermutu, jika sumber daya manusianya bekerja secara efektif dan efisien. Mereka bekerja bukan karena ada beban atau karena diawasi secara ketat. Proses pekerjaannya pun dilakukan benar dari awal, bukan mengatasi aneka masalah yang timbul secara rutin, karena kekeliruan yang tidak disengaja.Kedewasan dalam bekerja menjadi ciri lain dari manajemen sekolah yang bermutu.Tenaga akademik dan staf administratif bekerja bukan karena diancam, diawasi, atau diperintah oleh pimpinan atau atasannya. Mereka bekerja karena memiliki rasa tanggungjawab akan tugas pokok dan fungsinya. Sikap mental (mind set) tenaga kependidikan di sekolah menjadi prasyarat bagi upaya meningkatkan mutu. Merujuk pada pendapat Edward Sallis (1993), sekolah yang bermutu bercirikan:Berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal. Pada sekolah yang bermutu totalitas perilaku staf, tenaga akademik, dan pimpinan melakukan tugas pokok dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Inisiatif ini perlu didukung oleh mekanisme kerja secara vertikal dan horizontal dengan menempatkan kepentingan akademik sebagai inti kegiatan. Siapakah pelanggan pendidikan itu? Menurut Edward Sallis (1993) pelanggan jasa pendidikan umumumnya dan sekolah khususnya adalah semua pihak yang memerlukan, terlibat di dalam, dan berkepentingan terhadap jasa pendidikan itu.Berfokus pada upaya untuk mencegah masalah-masalah yang muncul, dalam makna ada komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.Investasi pada sumber daya manusianya, yang komitmennya perlu terus dijaga jangan sampai mengalami “kerusakan”, karena “kerusakan psikologis” amat sulit memperbaikinya.Memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.Mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada even kerja berikutnya.Memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.Mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawabnya.Mendorong orang yang dipandang memliki kreatifitas dan mampu menciptakan kualitas, serta merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.Memperjelas peran dan tanggungjawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertikal dan horizontal.Memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.Memandang atau menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.Memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja.Menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.PenutupPemerintah akan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kalifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Disamping berkualifikasi sebagaimana dimaksud, guru-guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Implementasi program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, termasuk sertifikasi guru, akan dilakukan secara bertahap. Tentu saja hal ini mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dan terutama penyelenggara pendidikan.Makalah pada Forum Seminar Nasional “Peningkatan Profesionalisme Pendidik dalam Upaya Mewujudkan Sumberdaya Manusia Pendidikan yang Unggul dan Mandiri yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah, tanggal 20 Desember 2008.

silabus mata kuliah

SILABUS MATA KULIAH

Program Studi : PGSD
Nama Mata Kuliah : Etika Profesi Pendidikan
Jumlah SKS : Dua
Semester : Tiga.
Deskripsi :

Profesi keguruan mempunyai dimensi yang sangat luas mulai dari pemahaman secara mendalam tentang wawasan yang mendasari pergaulan pendidikan antara guru-siswa, penguasaan materi ajar sampai kepada pemahaman tentang latar keadaan (setting). Profesi keguruan mensyaratkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana belajar dan pembelajaran itu harus disesuaikan dengan perkembangan peserta didik sehingga pendidikan dapat dilaksanakan secara optimal. Guru yang profesional senantiasa menjunjng tinggi kode etik keguruan dan harus.peka terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta IPTEK yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman. Di sinilah tugas guru untuk senantiasa meningkatkan wawasan keilmuannya sehingga apa yang disampaikan kepada siswanya sesuai dengan kebutuhan stake holder dan up to date. Dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang konsep profesi keguruan, sikap profesional keguruan, permasalahan yang dihadapi oleh guru, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran, cara –cara memotivasi siswa dalam belajar, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah, dan supervisi pendidikan.

Standar Kompetensi :
Mahasiswa dapat menguasai dan mampu mengimplementasikan tugas guru secara profesional, memahami kode etik keguruan, memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh guru baik secara umum/ khusus, dan dapat mengembangkan karirnya sebagai guru dengan sebaik-baiknya.
Komponen Dasar
Indikator
Pengalaman Pembelajaran
Materi Ajar
Waktu
Alat/Bahan/Sumber Belajar
Penilaian
Mengidentifikasi konsep profesi keguruan

Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan :
1. Pengertian dan syarat profesi
2. Kode etik profesi keguruan
3. Organisasi profesi keguruan
1. Mengkaji konsep Profesi keguruan
2. Mendiskusikan permasalahan kode etik dan organisasi profesi keguruan
1. Pengertian dan syarat profesi
2. Kode etik profesi keguruan
3. Organisasi profesi keguruan
200’
OHP, LCD, Laptop.
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 1996: 4-20
Soetjipto dan R. Kosasi, Profesi Keguruan, 1994: 13-34
PP No. 19/ 2005.
Portofolio
tes
essay.
Memahami sikap professional keguruan
Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan :
1. Pengertian profesi keguruan
2. Sasaran sikap profesional
3. Pengembangan sikap profesional
4. Syarat-syarat menjadi guru professional
5. Guru profesional sebagai komunikator dan fasilitator
Mengkaji dan mendiskusikan syarat-syarat menjadi guru professional dan pengembangannya
1. Pengertian profesi keguruan
2. Sasaran sikap professional
3. Pengembangan sikap professional
4. Syarat-syarat menjadi guru professional
5. Guru professional sebagai komunikator dan fasilitator
300’
OHP, LCD, Laptop.
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 1996: 14-20
Soetjipto dan R. Kosasi, Profesi Keguruan, 1994: 39-51
Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implikasi KTSP, 2007: 1-10
Portofolio dan tes essay serta tes obyektif.
1. Memahami dan memiliki wawasan tentang prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
2. Memahami dan memiliki wawasan tentang cara-cara memotivasi siswa dalam pembelajaran

Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan :
1. Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
2. Cara-cara memotivasi siswa dalam belajar
1. Mengkaji dan mendiskusikan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
2. Mengkaji dan mendiskusikan tentang cara-cara memotivasi siswa dalam belajar
1. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
2. Cara memotivasi siswa dalam belajar, antara lain: belajar melalui model, belajar kebermaknaan, melakukan interaksi, penyajian yang menarik, temu tokoh, mengulangi kesimpulan materi, dan wisata alam
200’
OHP, LCD, Laptop.
Daryanto, Administrasi Pendidikan, 2006: 62-69
Muhroji dkk, Manajemen Pend., 2002: 49-55
Martinis Yamin, Profesionalisme Guru dan Imple-mentasi KTSP, 2007: 168-178
Portofolio dan tes essay.
Memahami dan memiliki wawasan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh guru
Mahasisiwa diharapkan dapat :
1. Memahami permasalahan yang dihadapi oleh guru baik umum maupun khusus.
2. Membantu memberikan solusi terhadap permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh guru.
Mengkaji dan mendiskusikan tentang permasalahan yang dihadapi oleh guru
Permasalahan yang dihadapi oleh guru baik permasalahan umum maupun khusus
200’
OHP, LCD, Laptop.
Piet Sahertian, Supervisi Pend. 2000: 132-162
A. Samana, Profesionalisme Keguruan, 1994: 109-112
UU No. 14/ 2005
PP No. 19/ 2005.
Portofolio, Proses, Tes Essay dan Obyekif.
Memahami dan memiliki wawasan tentang supervisi, tujuan, teknik, dan metode supervisi serta mampu merencanakan supervisi pend.
Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan:
1. Supervisi pendidikan.
2. Tugas supervisor pendidikan.
3. Tujuan supervisi pendidikan.
4. Teknik dan metode supervisi serta mampu merencanakan supervisi pendidikan
1. Mengkaji dan mendiskusikan konsep dan perkembangan supervisi dalam lembaga pendidikan/ sekolah
1. Pengertian supervisi.
2. Fungsi dan tujuan supervisi.
3. Prinsip supervisi
4. Teknik dan Metode Supervisi
200’
OHP, LCD, Laptop.
Piet Sahertian, Supervisi Pend. 2000: 16-32, 34-53
Daryanto, Adm. Pendidikan, 2006: 169-207
Soetjipto dan R. Kosasi, Profesi Keguruan, 1994: 215-244
Imam Supardi, Dasar-dasar Adm. Pendidikan, 1988: 63-85
Pemberian tugas dan Presentasi makalah
Memahami dan memiliki wawasan tentang konsep kepemimpinan, teori-teori kepemimpinan, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
Mahasisiwa diharapkan dapat menjelaskan :
1. Pengertian kepala, pemimpin dan kepemimpinan.
2. Teori-teori kepemimpinan yang sesuai diterapkan dalam dunia pendidikan.
3. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
Mengkaji dan mendiskusikan konsep kepemimpinan dalam hubungannya dengan lembaga pendidikan/sekolah
1. Pengertian Kepala, Pemimpin dan Kepemimpinan.
2. Teori Kepemimpinan Kepala Sekolah
3. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
4. manajemen penanganan konflik
300’
OHP, LCD, Laptop.
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, 2002: 349-369, 429-492
Muhroji dkk.,
Manaj. Pendidikan,
2002: 91-102
Daryanto, Adm. Pendidikan, 2006:
80-92
Pemberian tugas dan Presentasi makalah

makalah guru profesional













TUJUAN MENJADI GURU PROFESIONAL



OLEH:
AYUB MALESSY
071644135











MAKALAH

DAFTAR ISI
JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
I.2 Permasalahan
I.3 Tujuan
I.4 Sistematika
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Sejarah Kelahiran Profesi Guru
II.2 Menjadi Seorang Guru Tidak Semudah Membalikan Telapak Tangan
a. Dalam Khazanah Pendidikan : Guru “ Digugu dan Ditiru”
b. Signifikasi Pengajaran Guru di Sekolah
c. Guru dan Struktur Kurikulum
II.3 Akreditasi Guru dalam Pegawai Negeri dan Sebagai Abdi Bangsa
II.4 Antara Kualitas Guru, Gaji dan Pengabdian
a. Antara Rutinitas dan Kreativitas
b. Profesi dan Perlindungan Guru
II.5 Guru yang Diharapkan
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Seorang guru yang mengajar karena panggilan jiwanya, ada misi untuk mengantarkan mereka (anak didiknya) kepada kehidupan yang lebih baik secara intelektualdan sosial bukan sekedar karena profesi gurulah pekerjaan yang paling mudah didapatkan. Maka ia akan bisa mengalirkan energi kecerdasan, kemanusiaan, kemuliaan, dan keislamanyang besar dalam dada setiap muridnya, bahkan sesudah ia meninggal. Guru yang mengajar dengan mental seorang pendakwah sekaligus pengasuh, bukan dengan mental tukang teriak untuk mendapat upah bulanan bernama gaji, akan mampu menyediakan cadangan energi agar tetap lembut menghadapi murid yang membuat kening berkerut.
Guru selalu mendarma baktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan pendidikan, dan mereka juga ikhlas dalam melakukannya. Guru juga tidak menuntut balas jasa, karena pekerjaannya itu bukan bisnis yang harus ada kalkulasi untung dan rugi. Tapi yang dituntut guru cuma satu, yakni keadilan akan haknya sebagai warga negara, sebagai pegawai, dan sebagai pemangku profesi yang sangat mulia dan berat sekali tanggung jawabnya.
Oleh karena itu dalam sejarah pendidikan, tentu seorang gurulah yang paling awal muncul, baru kemudian murid dan infrastruktur lain yang terkait dengan paradigma pengelolaannya. Setelah terciptanya pendidikan baru kemudian berkembang kurikulum yang berkaitan dengan manajemen lembaga pendidikan, seperti bangunan sekolah, kepala sekolah, karyawan, hingga sampai pada perdana mentri pendidikan.
Sebuah reposisi guru sangay diperlukan karena perannya tidak lagi hanya sebagai “pengabdi” pendidikan yang dicekoki rutinitas, tapi harus menjadi “pendidik murni” yang mendapatkan kesempata-kesempatan yang luas untuk mengembangkan sendiri pola pembelajarannya dan meningkatkan kualitas pribadi sehingga bisa menghasilkan anak didik yang cerdas dan bermoral.
I.2 Permasalahan
Permasalahan yang akan kami bahas pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana sosok guru sebelum sistem pendidikan modern di Indonesia?
2. Bagaimana kondisi guru saat ini?
3. Apakah kualitas guru, gaji dan pengabdian sudah seimbang?
4. Bagaimana menjadi guru yang diharapkan saat ini?
5. Apa sebenarnya tujuan menjadi seorang guru?

I.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1. Dapat mengetahui apa sebenarnya tujuan menjadi seorang guru
2. Dapat mengerti kondisi guru saat ini
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah PSP PGRI


BAB II
PEMBAHASAN





  1. II.1 Sejarah Kelahiran Profesi Guru
    Pada zaman dahulu, sebelum agama masuk di Indonesia, seorang yang ingin belajar harus mengunjungi seorang petapa. Petapa itu mungkin saja yang telah meninggalkan tahta kerajaan karena sudah tua dan memperdalam masalah kerohanian. Petapa itulah yang disebut juga guru bagi murid muridnya yang menuntut ilmu ditempat tersebut. Biasanya para murid itu mengerjakan sawah ladang petapa untuk keperluan hidup sehari-hari.
    Pada masa kerajaan Budha/Hindu di Indonesia orang belajar dibiara. Biksu yang mengajar membaca serta menulis huruf sansekerta dibiara tersebut disebut guru. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka bekerja diladang. Para siswa juga meminta sedekah dari masyarakat untuk membantu kehidupan sehari-hari.
    Setelah agama islam masuk di Indonesia orang belajar di pesantren supaya dapat membaca Alquran dan melakukan salat dengan benar. Ualama yang mengajar dipesantren juga dinamakan guru. Para siswa biasanya tinggal dirumah ulama tersebut dan membantu bercocok tanam untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
    Para pedagang Portugis dan Belanda yang datang di Indonesia umumnya beragama kristen, selain berdagang mereka juga menyebarkan agama itu. Mempelajari agama kristen, membaca dan menulis huruf latin. Para pendeta yang mengajarkan agama kristen itu juga disebut guru. Untuk kepentingan penjajahannya Belanda memerlukan pegawai yang pandai menulis dan membaca huruf latin. Karena itu mereka mendirikan sekolah dan mengajarkan ilmu pengetahuan yang tidak berkaitan dengan agama. Inilah awal mula sistem pendidikan modern di Indonesia.




    II.2 Menjadi Seorang Guru Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
    Kreativitas merupakan dasar dari segala hal dalam rangka meningkatkan sesuatu kearah kemajuan. Untuk berlaku kreatif, maka kita harus punya pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
    Sedangkan langkah kemajuan, kemauan atau niat merupakan awal bagi terbentuknya sebuah sikap, tingkah laku loyalitas sebagai wujud dari kreadibilitas kepribadian seseorang. Jika antara kreativitas dan kepribadian yang baik itu berpadu, maka akan menampilkan proses pendidikan yang selalu diiringi dengan kreativitas anak didik. Untuk mewujudkan keterpaduan itu perlu adanya motivasi dan sikap konkret dari para pendidik agar tujuan untuk meningkatkan kemampuan anak didik lebih terarah dan tepat guna.
    Dalam proses pendidikan, kemampuan dan daya serap anak didik itu berbeda-beda. Dalam hal ini, ada beberapa faktor kesulitan yang biasa dihadapi oleh siswa, yaitu:
    1. Faktor dalam diri anak didik (faktor internal) yang meliputi:
    a. Kemampuan intelektual,
    b. Faktor efektif seperti percaya diri
    c. Motivasi
    d. Kematangan belajarnya
    e. Kemampuan mengingat
    f. Kemampuan mengindra
    1. Faktor luar anak (faktor eksteral), yakni yang berkaitan dengan kondisi belajar mengajar, yaitu:
    a.Guru
    b. Kualitas belajar mengajarkan-LIngkungan (teman sekelas atau keluarga)



    a. Dalam Khazanah Pendidikan: Guru “Digugu dan Ditiru”
    Memang benar apa yang diucapkan guru disekolah harus dilaksanakan oleh murid, dan apa yang diajarkan guru juga harus didengarkan oleh murid. Tetapi jika metode pengajaran yang dilakukan guru itu kurang tepat, apakah murid harus berdiam diri saja? Banyak guru yang hanya menyuruh murid untuk menulis dipapan, sedang dirinya mengantuk, atau bila guru itu tidak mampu menguasai materi yang akan disampaikannya, maka diapun akan mendiktekan pelajaran dan menyuruh murid untuk menuliskannya dibuku mereka.
    Bila metode ini dipakai, tentu ini adalah metode bermasalah yang hanya akan membuat anak ini tidak kreati. Dengan kata lain, ungkapan guru digugu dan ditiru menjadi tidak relevan lagi, sedang yang tepat adalah digugu dan turu, karena memang demikian realitasnya. Guru hanya bermalas-malasan dalam mengajar, sehingga murid pun tidak bisa menelaah pelajaran secara luas.
    Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa ada yang mau meluruskan, maka muridlah yang paling dirugikan. Murid menjadi kehilangan orientasi belajar sehingga usaha untuk mencerdaskan anak didik menjadi terbengkalai. Selain itu anak didik tidak mampu lagi menelaah apa makna ilmu yang diberikan guru dan juga tidak mampu menganalisis lebih jauh tentang apa yang diajarkan guru waktu itu dikelas.





    b. Signifikasi Pengajaran Guru di Sekolah
    Metode pembelajaran adalah sebuah cara atau sistem untuk mengembangkan pembelajaran agar dapat menemukan suatu keserasian dalam kesinambungan antara siswa dan guru.
    Dalam kegiatan belajar mengajar adakalanya seorang siswa mengalami kesulitan, hal ini berarti siswa tersebut mempunyai kelemahan dalam daya pikir dan ingat, serta menangkap dan menganalisis pelajaran yang diberikan.
    Adapun faktor-faktor kesulitan belajar yang mendera anak adalah:
    ü Rendahnya intelektual anak
    ü Gangguan perasaan atau emosi yang berlebihan
    ü Kurang matangnya anak dalam belajar
    ü Usia yang terlalu muda
    ü Latar belakang yang tidak menunjang
    ü Kebiasaan belajar yang kurang baik
    ü Kemampuan mengingat yang rendah
    ü Terganggunya alat-alat panca indera
    ü Proses belajar mengajar yang tidak sesuai
    ü Tidak adanya dukungan dari pihak ketiga
    Dengan mengetahui inti permasalahan yang dihadapi anak, maka guru harus dapat mencari jalan keluar untuk memperbaikinya agar dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Untuk mencari jalan keluar tersebut, guru harus mengambil langkah-langkah mengidentifikasi, mendiagnosis, meramalkan, memberikan perawatan (treatment) dan menindak lanjuti (follow up), sehingga murid yang bersangkutan merasa terbantu sehingga akan berusaha untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik dan berkualitas.



    c. Guru dan Struktur Kurikulum
    Kurt Lewin pernah berkatabahwa cara untuk mengupayakan pendidikan itu terbai menjadi tiga, yaitu:
    1. Otoriter atau otokratis cirinya adalah banyak pemaksaan dan pemeriksaan sehingga membuat murid kurang inisiatif dan bertanggung jawab.
    2. Sosio-integratif, ciri-cirinya adalah murid banyak berinisiatif dan bertanggung jawab, dan pemeriksaan hanya sejauh yang diperlukan saja dan tidak mendetail serta tidak pula mendiktenya.
    3. Laisswz-faire, ciri-cirinya adalah pengajar sama sekali tidak melakukan pemaksaan ataupun pemeriksaan
    Dari bentuk tersebut, maka cara belajar sosio-integratif adalah cara yang paling ideal, karena murid dapat belajar dan bekerja mandiri, sedang guru sifatnya hanya mendorong membantu murid. Dari bentuk ini juga, murid bisa berlatih sikap demokratis dan kooperatif, seperti yang terjadi jika terjadi diskusi dan kerja sama dalam membahas suatu materi.
    Jika metode otoriter digunakan, maka ketergantungan pada guru akan menjadi sangat besar sehingga muridpun menjadi tidak kreatif dan mandiri. Sedangkan metode Laissez faire hanya akan membuat peran guru hilang dan hanya berperan pada hal-hal yang penting saja sehingga muridpun belajar tanpa ada pengawasan dari seorang guru. Akibat dari metode laissez faire ini, murid yang lemah akan diteror murid yang kuat, sehingga bisa jadi akan terbentuk kelompok-kelompok primodial (kelompok yang merasa benar dan pintar) didalam kelas. Akibatnya kelaspun menjadi pecah dan tidak ada kesepakatam dari masing-masing individu.
    II.3 Akreditasi Guru dalam Pegawai Negeri dan Sebagai Abdi Bangsa
    Pegawai negeri merupakan abdi negara yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat secara luas dalam suatu negara.
    Begitu juga guru yang pengabdi pendidikan. Kalau guru bisa mengabdikan dirinya dengan baik, maka pendidikan pasti akan melahirkan anak didik yang bisa menjadi tumpuan harapan bangsa. Peran guru ini sangat mulia, karena harus melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas dan cakap serta kreatif untuk membangun bangsa ini kedepan. Sebagai abdi pendidikan, guru harus menjadi pelayan yang baik bagi pekerjaannya, bekerja secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati untuk mendidik anak yang menjadi insan yang mandiri dan cakap dalam segala hal.
    Jadi, akreditasi pegawai negeri, khususnya guru dalam dunia pendidikan, menjadi sangat penting dan merupakan komponen utama dalam membangun bangsa. Dalam hal ini, guru akan menjadi unsur yang paling penting bagi perjalanan bangsa ini. Guru adalah titik awal peradaban suatu bangsa. Karena gurulah muncul orang-orang cerdas dan berilmu, karena gurulah seorang presiden bisa memerintah dengan wawasan yang luas, karena gurulah ada menteri yang bisa melayani kebutuhan rakyat melalui departemennya masing-masing, dan karena gurlah setiap orang menjadi cerdas berilmu sehingga bisa memakmurkan diri dan lingkungannya.
    II.4 Antara Kualitas Guru, Gaji dan Pengabdian
    Ada ribuan istilah yang bisa digunakan untuk membahsakan sifat atau karakter guru yang ideal. Namun, sepertinya tidak ada yang mampu menyaingi kedua istilah ini lembut dan brilian. Dua kata inilah modal utama untuk menjadi guru berprestasi. Kelembutan adalah cermin cinta dan kasih sayang, sedangkan kebrilian adalah cerminan kreativitas, profesionalisme dan progresivitas.
    a. Antara Rutinitas dan Kreativitas
    Sungguh ironis bila seorang guru bekerja hanya untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan rutinitas belaka tanpa mau menganggap bahwa kreativitas dalam pendidikan merupakan tujuan utama dalam memberikan pembelajaran terhadap murid.
    Unsur signifikan dari proses pendidikan adalah kreativitas. Dari kreativitas itulah akan tercipta kemajuan, sehingga hal yang berkenaan dengan proses pendidikan bisa terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan utama pendidikan itu sendiri. Guru kreatif akan memunculkan murid yang kreatif juga. Apabila guru dan murid kreatif, maka lembaga sekolah juga akan menyesuaikan diriuntuk menjadi kreatif. Kreatif dalam melahirkan kebajikan, metode, proses pembelajaran, dan hal-hal yang berkennaan dengan pendidikan lainnya. Dari sana kemudian, tidak akan ada lagi siswa yang terjerumus pada pergaulan yang buruk akibat masa pubertas mereka yang meluap-luap sehingga akan menjadi manusia dewasa yang stabil. Dari sana pula, akan bergerak maju dan bersaing secara sehat dan konstruktif.
    b. Profesi dan Perlindungan Guru
    Usaha untuk membuat profesi guru menjadi profesional sudah dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bisa menjadi guru negeri dilingkungan pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan profesi guru agar bisa mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap profesional dengan tugasyang diembannya. Namun hal itu harus diimbangi dengan suatu bentuk perlindungan hukum dari hal-hal yang tidak di inginkan. Karena itulah perlu adanya sebuah rumusan undang-undang yang secara tegas dapat mengikat dan melindungi hak-hak dan kewajiban guru.
    Untuk membentuk sebuah undang-undang yang bisa melindungi hak dan kewajiban guru, maka yang perlu dibentuk adalah:
    a. Perlindungan terhadap LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memproduksi pendidik, khususnya guru bagi semua jenis dan jenjang pendidikan. LPTK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pelatihan bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi guru SD sampai SLTA dan dosen.
    b. Perlindungan bagi mereka yang lulus pelatihan LPTK atau yang tidak lulus untuk menjadi guru/dosen, dan juga bagi mereka yang lulus perguruan tinggi tapi tidak mengikuti LPTK.
    c. Perlindungan terhadap keikutsertaan PGRI dalam memberikan rekomendasi keanggotaan setiap calon guru/ dosen dan mengevaluasi guru/ dosen dalam menjalankan/ melanggar norma-norma kode etik guru sebagai bahan pertimbangan mengenai situasinya.
    Konsepsi perlindungan diatas dibuat sebagai salah satu akreditasi bagi guru untuk mencapai kredibilitas dalam memangku jabatan guru. Selain itu, perlindungan hukum tersebut bisa digunakan untuk memulihkan profesi yangharus di hormati oleh penyandangnya dan ditunaikan secara profesional dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dengan demikian, jika seorang ingin menjadi guru atau dosen, maka dia harus mengikuti pelatihan diluar LPTK karena itu akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang akan dibentuk jika ketentuan butir-butir pasalnya seperti diatas.
    Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3, yaitu:
    1. Memiliki kualifikasiminimum dan seritifikasisesuai dengan jenjang kewenangan mengajarkan
    2. Kesehatan jasmani dan rohani
    3. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
    II.5 Figur Guru yang Diharapkan Saat Ini
    Siapakah yang disebut “guru” itu? Bagaimana membedakan peran, tugas dan tanggung jawab guru? Bagaimanakah sang guru dirasakan kehadirannya dalam masyarakat?
    a. Sang guru adalah pendamping utama kaum pembelajar, orang-orang muda dan benih-benih kehidupan masa depan, dalam proses menjadi pemimpin.
    b. Sang guru adalah aktor intelektual yang selalu ada dibelakang layar, ia semacam “provokator” yang tut wuri handayani.
    c. Sang guru belajar dari dirinya sendiri, ketika pemimpin belajar pada semua orang dan terinspirasi oleh matahari, air, api, atau alam semesta, sedangkan pembelajar belajar pada idolanya, tokoh-tokoh yang dikaguminya.
    d. Bagi seorang guru untuk bersungguh-sungguh mengajar yang paling menentukan bukanlah gaji, meski gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar memang dapat mengganggu ketenangan dan totalitas mengajar. Sebaliknya, pertambahan gaji yang tidak diiringi oleh kuatnya komitmen sebagai guru tidak cukup memadai untuk membuat seorang guru mengajar dengan totalitas.
    Menjadi manusia guru, itulah tugas dan panggilan tertinggi seorang manusia. Dan, sejarah mengajarkan kepada kita bahwa hanya segelintir orang yang mampu membawa dirinya sampai ketahap itu.




    BAB III
    PENUTUP
    1. Kesimpulan
    Pada dasarnya, tugas mulia seorang guru tidak hanya mencerdaskan dan memberdayakan anak didik, namun yang paling penting adalah mengarahkan dan memperbaiki moral anak didik agar bisa menjadi insan yang bisa diandalkan dan bermanfaat bagi bangsa. Jika hanya bertumpupada upaya pencerdasan anak didik belaka tanpa adanya perbaikan moral, maka yang terjadi adalah terciptanya anak didik yang cerdas tapi kecerdasannya itu dipakai untuk menipu, melakukan korupsi dan bahkan akan membodohi masyarakat yang tidak berpendidikan. Kita pasti sudah tau bahwa orang yang melakukan korupsi itu adalah orang yang berpendidikan tinggi dan bahkan sangat tinggi dalam jenjang pendidikan yang ada.
    1. Saran
    Adapun saran-saran yang dapat kami sampai dalam makalah ini adalah:
    1. Orang tua, masyarakat, pemerintah, serta organisasi profesi guru menggalang persatuan dalam membentuk kemauan politik (political will) untuk peduli pendidikan, kepedulian peningkatan mutu pendidikan nasional termasuk didalamnya penghargaan yang wajar terhadap profesi guru.
    2. Kita semua patut menyingsingkan baju kita untuk memperbaiki wajah pendidikan kita yang semakin muram saja. Kita jadikan wajah pendidikan sebagai senyum yang menghiasi bangsa kita, kita jadikan wajah pendidikan kita sebagai penyejuk kondisi bangsa kita yang sudah sarat dengan masalah. Dan itu semua adalah tugas kita, tanpa ada pandang bulu agar anak-anak kita yang menjadi masa depan bangsa bisa mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan bangsa ini kedepan. Semoga itu hanya bukan cita-cita, tapi realita yang akan bisa kita lihat nanti.


    DAFTAR PUSTAKA
    -Taruna, SH. 2004. Pendidikan Sejarah Perjuangan (PSP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Semarang.
    -Tilaar, H.A>R, Prof. Dr. M.Sc.Ed. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Rineka CIPta: Jakarta.

















    SIKAP DAN PERILAKU GURU PROFESIONAL

    OLEH:
    AYUB MALESSY
    071644135















    DAFTAR ISI

    BAB I PENDAHULUAN
    I.1 Latar Belakang Masalah
    I.2 Rumusan Masalah
    I.3 Manfaat dan Tujuan
    BAB II PEMBAHASAN
    II.A Konsep dasar sikap dan perilaku
    II.B Sikap dan perilaku guru yang profesional
    II. C. Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
    BAB III PENUTUP
    1. Kesimpulan
    2 Saran
    DAFTAR PUSTAKA













    BAB I
    PENDAHULUAN


    A. Latar Belakang Masalah
    Guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal (Mulyasa, 2005:10).
    Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
    Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum daripada memberi reward siswanya. Ada kegundahan yang membuncah ketika sosok guru berbuat asusila terhadap siswanya.Dunia pendidikan yang harusnya penuh dengan kasih sayang, tempat untuk belajar tentang moral, budi pekerti justru sekarang ini dekat dengan tindak kekarasan dan asusila. Dunia yang seharusnya mencerminkan sikap-sikap intelektual, budi pekerti, dan menjunjung tinggi nilai moral, justru telah dicoreng oleh segelintir oknum pendidik (guru) yang tidak bertanggung jawab. Realitas ini mengandung pesan bahwa dunia guru harus segera melakukan evaluasi ke dalam. Sepertinya, sudah waktunya untuk melakukan pelurusan kembali atas pemahaman dalam memposisikan profesi guru.
    Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan mengakibatkan bergesernya fungsi guru secara perlahan-lahan. Pergeseran ini telah menyebabkan dua pihak yang tadinya sama-sama membawa kepentingan dan salng membutuhkan, yakni guru dan siswa, menjadi tidak lagi saling membutuhkan. Akibatnya suasana belajar sangat memberatkan, membosankan, dan jauh dari suasana yang membahagiakan. Dari sinilah konflik demi konflik muncul sehingga pihak-pihak didalamnya mudah frustasi lantas mudah melampiaskan kegundahan dengan cara-cara yang tidak benar.
    Untuk itulah makalah ini saya susun sebagai bahan kajian bagi guru atau pendidik agar dapat berperilaku dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas mulia ini.


    B. Rumusan Masalah
    Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak dikaji adalah:
    1. Bagaimana sikap dan perilaku guru yang profesional itu?
    2. Mengapa sikap dan perilaku guru bisa menyimpang?


    C. Manfaat dan Tujuan
    1. Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk: a. Mendeskripsikan penyebab sikap dan perilaku guru bisa menyimpang. b. Mendeskripsikan sikap dan perilaku guru yang profesional.
    2. Manfaat penyusunan makalah ini secara: a. Teoretis, untuk mengkaji sikap dan perilaku guru yang profesional. b. Praktis, bermanfaat bagi:
    (1) para pendidik agar pendidik dapat bersikap dan berperilaku profesional,
    (2) para kepala sekolah, untuk memberikan pembinaan kepada para pendidik.







    BAB II
    PEMBAHASAN



    A. Konsep Dasar Sikap dan Perilaku
    Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu.
    Dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sikap adalah kecenderungan, pandangan, pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek.
    Struktur sikap siswa terhadap konselor terdiri dari tiga komponen yang terdiri atas:

    1. Komponen kognitif
    Komponen ini berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, dan keyakinan tentang objek. Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana orang mempersepsi objek sikap.
    2. Komponen afektif
    Komponen afektif terdiri dari seluruh perasaan atau emosi seseorang terhadap sikap. Perasaan tersebut dapat berupa rasa senang atau tidak senang terhadap objek, rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.. komponen ini menunjukkan ke arah sikap yaitu positif dan negatif. Komponen afektif menyangkut masalah emosional subjektif seseorang terhadap suatu objek sikap (Azwar, 2000:26), secara umum komponen afektif disamakan dengan perasaan yang dimiliki terhadap sesuatu. Namun pengertian perasaan pribadi seringkali sangat berbeda perwujudannya bila dikaitkan dengan sikap.


    3. Komponen konatif
    Komponen ini merupakan kecenderungan seseorang untuk bereaksi, bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap. Komponen-komponen tersebut di atas merupakan komponen yang membentuk struktur sikap. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan dan tergantung satu sama lain. Saling ketergantungan tersebut apabila seseorang menghadapi suatu objek tertentu, maka melalui komponen kognitifnya akan terjadi persepsi pemahaman terhadap objek sikap. Hasil pemahaman sikap individu mengakui dapat menimbulkan keyakinan-keyakinan tertentu terhadap suatu objek yang dapat berarti atau tidak berarti. Dalam setiap individu akan berkembang komponen afektif yang kemudian akan memberikan emosinya yang mungkin positif dan mungkin negatif. Bila penilaiannya positif akan menimbulkan rasa senang, sedangkan penilaian negatif akan menimbulkan perasaan tidak senang. Akhirnya berdasarkan penilaian tersebut akan mempengaruhi konasinya, melalui inilah akan mendapat diketahui apakah individu ada kecenderungan bertindak dalam bertingkah laku, baik hanya secara lisan maupun bertingkah laku secara nyata.
    Katz (dalam Walgito, 1990:110) menjelaskan bahwa sikap itu mempunyai empat fungsi, yaitu:

    1. Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian, atau fungsi manfaat.
    Fungsi ini berkaitan dengan sarana tujuan. Di sini sikap merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Orang memandang sampai sejauh mana objek sikap dapat digunakan sebagai sarana dalam mencapai tujuan. Bila objek sikap dapat membantu seseorang dalam mencapai tujuannya, maka orang akan bersikap positif terhadap objek sikap tersebut. Demikian sebaliknya bila objek sikap menghambat dalam pencapaian tujuan, maka orang akan bersikap negatif terhadap objek sikap tersebut. Fungsi ini juga disebut fungsi manfaat, yang artinya sampai sejauh mana manfaat objek sikap dalam mencapai tujuan. Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi penyesuaian, artinya sikap yang diambil seseorang akan dapat menyesuaikan diri secara baik terhadap sekitarnya.


    2. Fungsi pertahanan ego
    Ini merupakan sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk mempertahankan ego atau akunya. Sikap diambil seseorang pada waktu orang yang bersangkutan terancam dalam keadaan dirinya atau egonya, maka dalam keadaan terdesak sikapnya dapat berfungsi sebagai mekanisme pertahanan ego.

    3. Fungsi ekspresi nilai
    Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada dalam dirinya. Dengan mengekspresikan diri seseorang akan mendapatkan kepuasan dan dapat menunjukkan keadaan dirinya. Dengan mengambil nilai sikap tertentu, akan dapat menggambarkan sistem nilai yang ada pada individu yang bersangkutan.

    4. Fungsi pengetahuan
    Fungsi ini mempunyai arti bahwa setiap individu mempunyai dorongan untuk ingin tahu. Dengan pengalamannya yang tidak konsisten dengan apa yang diketahui oleh individu, akan disusun kembali atau diubah sedemikian rupa sehingga menjadi konsisten. Ini berarti bila seseorang mempunyai sikap tertentu terhadap suatu objek, menunjukkan tentang pengetahuan orang tersebut objek sikap yang bersangkutan.
    Proses timbulnya atau terbentuknya sikap dapat dilihat pada bagan sikap berikut ini:
    1.Faktor Internal- Fisiologis- Psikologis
    Objek Sikap
    Sikap
    2.Faktor Eksternal- Pengalaman- Situasi- Norma-norma- Hambatan- Pendorong



    Bagan 1 : Bagan Proses Timbulnya Sikap
    Dari bagan di atas tersebut dapat dikembangkan bahwa sikap yang ada pada diri seseorang akan dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu faktor fisiologis dan psikologis serta faktor eksternal. Faktor eksternal dapat berwujud situasi yang dihadapi oleh individu, norma-norma yang ada dalam masyarakat, hambatan-hambatan atau pendorong-pendorong yang ada dalam masyarakat. Semuanya ini akan berpengaruh terhadap sikap yang ada pada diri seseorang.
    Sementara itu reaksi yang diberikan individu terhadap objek sikap dapat bersifat positif, tetapi juga dapat bersifat negatif. Sikap yang diambil pada diri individu dapat diikuti dalam bagan berikut ini:
    ü Keyakinan
    ü Proses Belajar
    ü Cakrawala
    ü Pengalaman
    ü Pengetahuan
    ü Objek Sikap
    ü Persepsi
    ü Faktor- Faktor lingkungan yang berpengaruh
    ü Kepribadian
    ü Kognisi
    ü Afeksi
    ü Konasi
    ü Sikap

    Bagan 2 : Bagan Perseps dikutip dari Mar’at (1982:23) dengan perubahan.
    Dilihat dari bagan di atas dapat dijelaskan bahwa sikap akan dipersepsi oleh individu dan hasil persepsi akan dicerminkan dalam sikap yang diambil oleh individu yang bersangkutan. Dalam persepsi objek sikap individu akan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, keyakinan, proses belajar, dan hasil proses persepsi ini akan merupakan pendapat atau keyakinan individu mengenai objek sikap dan ini berkaitan dengan segi kognisi. Afeksi akan mengiringi hasil kognisi terhadap objek sikap sebagai aspek evaluatif, yang dapat bersifat positif atau negatif. Hasil evaluasi aspek afeksi akan mengait segi konasi, yaitu merupakan kesiapan untuk memberikan respon terhadap objek sikap, kesiapan untuk bertindak dan untuk berperilaku. Keadaan lingkungan akan memberikan pengaruh terhadap objek sikap maupun pada individu yang bersangkutan.
    Bringham dalam Azwar (2000:138) menjelaskan tipe ukuran sikap yang paling sering dipakai adalah questioner self-report yang disebut skala sikap dan biasanya meliputi respon setuju atau tidak dalam beberapa kelompok-kelompok. Ukuran self-report mudah digunakan namun ukuran itu dapat memiliki sifat kemenduaan (ambiguity) atau adanya ukuran lain. Sikap dari skala sikap ini adalah isi pernyataan yang berupa pernyataan langsung yang jelas tujuan ukuran atau pernyataan tidak langsung yang kurang jelas untuk tujuan ukurannya bagi responden.
    Mengukur sikap bukan suatu hal yang mudah sebab sikap adalah kecenderungan, pandangan pendapat, atau pendirian seseorang untuk meneliti suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya, dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek. Dalam penelitian sikap, tergantung pada kepekaan dan kecermatan pengukurannya. Perlu diperhatikan metode yang berhubungan dengan pengukuran sikap, bagaimana instrumen itu dapat dikembangkan dan digunakan untuk mengukur sikap. Azwar (2000:90) menjelaskan bahwa, metode yang bisa digunakan untuk pengungkapan sikap yaitu:

    1. Observasi perilaku
    Kalau seseorang menampakkan perilaku yang konsisten (terulang) misalnya tidak pernah mau diajak nonton film Indonesia, bukanlah dapat disimpulkan bahwa ia tidak menyukai film Indonesia. Orang lain yang selalu memakai baju warna putih, bukankah dia memperlihatkan sikapnya terhadap warna putih. Perilaku tertentu bahkan kadang-kadang sengaja ditampakkan untuk menyembunyikan sikap yang sebenarnya. Dengan demikian, perilaku yang diamati mungkin saja dapat menjadi indikator sikap dalam kontek situasional tertentu, tetapi interpretasi sikap warna sangat berhati-hati apabila hanya didasarkan dari pengamatan terhadap perilaku yang ditampakkan oleh seseorang.
    2. Pertanyaan langsung
    Asumsi yang mendasari metode pertanyaan langsung guna pengungkapan sikap, pertama adalah asumsi bahwa individu merupakan orang yang paling tahu mengenai dirinya sendiri, dan kedua adalah asumsi keterusterangan bahwa manusia akan mengemukakan secara terbuka apa yang dirasakannya.

    3. Pengungkapan langsung
    Suatu metode pertanyaan langsung adalah pengungkapan langsung (direct assessment) secara tertulis yang dapat dilakukan dengan menggunakan item tunggal maupun dengan menggunakan item ganda. Prosedur pengungkapan langsung dengan item ganda sangat sederhana. Responden diminta untuk menjawab langsung suatu pernyataan sikap tertulis dengan memberi tanda setuju atau tidak setuju. Penyajian dan pemberian respondennya yang dilakukan secara tertulis memungkinkan individu untuk menyatakan sikap secara lebih jujur. Pengukuran sikap yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pengungkapan langsung yaitu dengan menggunakan skala psikologis yang diberikan pada objek.


    B. Sikap dan Perilaku Guru yang Profesional
    Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
    Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
    mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
    menunggu peserta didik berperilaku negatif,
    menggunakan destruktif discipline,
    mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
    merasa diri paling pandai di kelasnya,
    tidak adil (diskriminatif), serta
    memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
    Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
    kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
    kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
    kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
    kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
    Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
    Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
    Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
    Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
    Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
    Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
    Ø kasih sayang,
    Ø penghargaan,
    Ø pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
    Ø kepercayaan,
    Ø kerjasama,
    Ø saling berbagi,
    Ø saling memotivasi,
    Ø saling mendengarkan,
    Ø saling berinteraksi secara positif,
    Ø saling menanamkan nilai-nilai moral,
    Ø saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
    Ø saling menularkan antusiasme,
    Ø saling menggali potensi diri,
    Ø saling mengajari dengan kerendahan hati,
    Ø saling menginsiprasi,
    Ø saling menghormati perbedaan.
    Ø Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.






    C. Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
    Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
    Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
    Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
    Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
    Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”, bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
    Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
    Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.





























    BAB III
    PENUTUP




    A. Kesimpulan
    Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Sikap dan perilaku guru yang profesional mencakup enam belas pilar dalam pembangun karakter. Keenam belas pilar tersebut, yakni kasih sayang, penghargaan, pemberian ruang untuk mengembangkan diri, kepercayaan, kerjasama, saling berbagi, saling memotivasi, saling mendengarkan, saling berinteraksi secara positif, saling menanamkan nilai-nilai moral, saling mengingatkan dengan ketulusan hati, saling menularkan antusiasme, saling menggali potensi diri, saling mengajari dengan kerendahan hati, saling menginsiprasi, saling menghormati perbedaan.
    Sikap dan perilaku guru dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhinya berupa faktor eksternal dan internal. Oleh karena itu pendidik harus mampu mengatasi apabila kedua faktor tersebut menimbulkan hal-hal yang negatif.

    B. Saran
    Para pendidik, calon pendidik, dan pihak-pihak yang terkait hendaknya mulai memahami, menerapkan, dan mengembangkan sikap-sikap serta perilaku dalam dunia pendidikan melalui teladan baik dalam pikiran, ucapan, dan tindakan.








    DAFTAR PUSTAKA

    Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.Ronnie M. Dani, 2005. Seni Mengajar dengan Hati. Jakarta: Alex Media Komputindo.

















































Selasa, 03 Maret 2009